Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah mengharapkan kasus dugaan rekayasa tayangan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran yang lain.
"Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar jangan hanya sekedar mengejar `rating` tinggi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Zainal Abidin, di Semarang, Jumat.
Komisi penyiaran, katanya, sesungguhnya memiliki hak untuk mengklarifikasi tentang kebenaran atas rekayasa siaran tersebut berdasarkan masukan dan desakan masyarakat.
Ia menjelaskan, stasiun televisi swasta yang diduga menayangkan siaran yang direkayasa tersebut telah menggunakan frekuensi siaran di Jateng sehingga komisi penyiaran provinsi itu berhak mengklarifikasi.
"Hal ini supaya jelas, sehingga masyarakat Jateng memperoleh penjelasan," katanya.
Ia mengatakan, komisi penyiaran mengklarifikasi kasus itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Undang-undang tersebut mengatur tentang rekayasa serta tayangan yang menyesatkan," katanya.
Klarifikasi itu, katanya, selanjutnya menjadi dasar untuk upaya tindak lanjut atas kasus tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.
Praktisi pers Jateng Sriyanto Saputro, mengharapkan, kejadian itu jangan terulang lagi.
Jika dugaan rekayasa itu memang benar, kata Sriyanto yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
"Namun hal ini masih harus dibuktikan di antara para pihak yang terkait," katanya.
(T.I021/M029/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010