Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan terjaring Operasi Yustisi Tertib Masker oleh aparat Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin.

Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring di empat lokasi berbeda di wilayah Tambora di antaranya di Jalan Laksa V, Depan Pasar Pejagalan, depan kawasan Mall Season City dan di Jalan KH Zainul Arifin Tambora Jakarta Barat.

"Saya bersama petugas gabungan tiga pilar berharap masyarakat tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dengan demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dapat lebih maksimal," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta.

Dari 58 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sedangkan lainnya dikenakan sanksi administrasi dan sita KTP.

"Ada satu pelanggar yang kami kenakan sanksi sita KTP, sedangkan pelanggar yang kami kenakan sanksi administrasi sebanyak 12 pelanggar dengan nilai total Rp1,8 juta," kata dia.

Baca juga: Operasi Yustisi sasar pengguna jalan di Jembatan Layang Angke
Baca juga: 45 pelanggar terjaring Operasi Tertib Masker di Jakarta Barat

Faruk mengatakan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

Diharapkan warga mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru, yakni 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

“Tanpa kedisiplinan diri, kita akan terus mengulang korban penyebaran COVID-19,” ujar Faruk.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020