Apalagi kita menargetkan Indonesia bebas rabies pada 2030, sedangkan saat ini baru delapan provinsi yang bebas rabiesJakarta (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian terus melakukan upaya antisipasi perdagangan atau pengiriman anjing dari daerah yang belum bebas rabies ke wilayah yang telah bebas rabies di seluruh Tanah air.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan Agus Sunanto di Jakarta, Senin menyatakan upaya tersebut dilakukan untuk menanggulangi merebaknya penyakit rabies yang tidak hanya membahayakan bagi binatang seperti anjing dan kucing, namun juga manusia.
"Apalagi kita menargetkan Indonesia bebas rabies pada 2030, sedangkan saat ini baru delapan provinsi yang bebas rabies," ujarnya saat webinar dengan tema "Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera" yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan).
Baca juga: Kementan berikan bantuan 16.000 dosis vaksin rabies
Agus menyatakan saat ini perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan, baik berupa anjing sebagai binatang hidup maupun permintaan terhadap daging anjing.
Data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan.
"Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi, tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, serta pemeriksaan dokumen dan pemantauan.
"Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita adalah menolak atau memusnahkan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syamsul Maarif mengatakan perdagangan dan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal karena daging anjing bukan merupakan komoditas pangan, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum.
Karena mempertimbangkan budaya lokal, etnis dan nilai-nilai agama, lanjutnya, pihaknya tak mampu menangani maraknya perdagangan daging anjing.
Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diharapkan turun tangan dengan membuat perda (peraturan daerah) terkait pencegahan dan penanggulangan perdagangan daging anjing.
"Saat ini, baru ada lima hingga enam pemda yang memiliki perda mengenai perdagangan daging anjing salah satunya Kabupaten Karanganyar, Jateng," katanya.
Menurut Syamsul, dalam perdagangan anjing banyak penyimpangan, khususnya aspek kesejahteraan hewan, terutama transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek zoonosis (kesehatan hewan) dan keamanan pangan.
Hal itu, tambahnya, kemudian menimbulkan banyak protes dari kalangan pencinta hewan, yang tak hanya dari dalam negeri tapi juga luar negeri. Mereka mengirim surat langsung ke presiden dan menteri. Semua protes itu seolah-olah pemerintah tidak berupaya menghalangi perdagangan dan konsumsi anjing.
Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.
"Persoalannya perilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan," ujarnya.
Terkait sanksi, Syamsul menyebutkan UU No 18/2009 menyatakan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, aktivis dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Mery W Fernandez mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dalam perdagangan anjing. Pasalnya, dari hasil investigasi banyak terjadi perdagangan ilegal anjing, khususnya untuk konsumsi.
Dia mencontohkan setiap hari sebanyak 500 ekor anjing masuk ke Solo, melalui jalur tanpa pengawasan. Sekitar 13.400 ekor anjing per minggu dipotong di Solo oleh 83 penjual daging anjing.
"Itu belum wilayah-wilayah lain di Indonesia. Perdagangan berlangsung masif, jadi perlu regulasi yang pelaksanaannya ditegakkan," tuturnya.
Provinsi Jawa Barat yang masih wilayah pandemi rabies menjadi pemasok utama perdagangan anjing ke Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Karena itu, Mery mengkhawatirkan perdagangan ilegal anjing tersebut akan memperluas wilayah wabah rabies.
Baca juga: Kementan turunkan kasus rabies di Bali berkat vaksinasi massal
Baca juga: Jawa Tengah sediakan 8.000 vaksin antisipasi rabies
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020