Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua.

"Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Enam saksi itu, yakni mantan Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015 Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw.

Kemudian, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap enam saksi itu digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, di Kota Jayapura.

Sebelumnya, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Baca juga: KPK lakukan penyidikan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika
Baca juga: Polisi Mimika cekal tersangka korupsi BOK Puskesmas Wania

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020