Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara sebagai saksi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta/Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT MIT)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra melawan Azhar Umar.

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Hiendra telah ditangkap tim KPK pada salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca juga: KPK tangkap buronan dugaan suap MA, Hiendra Soenjoto
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi sebut seluruh dakwaan tidak benar
Baca juga: Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa terima suap Rp45,726 miliar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020