Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri akan memanggil mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri), Komjen Pol. Susno Duadji, untuk diperiksa sebagai saksi kasus Gayus pada Selasa, 20 April.
"Surat pemanggilan akan dilayangkan hari ini juga," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Zaenuri Lubis, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keterangan Susno sangat dibutuhkan untuk penyidikan karena ada keterangan tersangka Sjahril Djohan yang perlu dicek silang kepada Susno.
"Tapi, bisa saja nantinya ada pemeriksaan Pak Susno untuk para tersangka lain selain Sjahril Djohan," ujarnya.
Ia mengatakan, ada perbedaan mencolok antara keterangan Sjahril dan bukti yang ada di tangan penyidik sehingga penyidik perlu meminta keterangan Susno untuk itu.
Kasus Gayus bermula ketika staf Ditjen Pajak itu menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp25 miliar yang berada di rekeningnya.
PN Tangerang memberi vonis bebas kepada Gayus dalam kasus tersebut.
Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang dan menemukan adanya penyimpangan dalam pemberkasan.
Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka, antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, AKP Sri, dan Kompol Arafat.
Saat memeriksa Sjahril, polisi menemukan dugaan keterkaitan Susno dalam kasus itu.
(T.S027/S018/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010