"Dominan mendeportasi warga asing asal Nigeria. Sedangkan untuk kasusnya memang lebih banyak karena melanggar izin tinggal atau overstay dan ada juga tanpa membawa dokumen yang sah," kata Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Imigrasi Bali catat WN Rusia terbanyak dideportasi selama tahun 2020
Untuk jumlah warga asing yang sudah dideportasi dari awal Januari hingga awal November 2020 ada 26 orang.
Sebelumnya, pada (4/11) Rudenim Denpasar telah mendeportasi seorang warga Bangladesh berinisial MS karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, sehingga harus dikembalikan ke negara asalnya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai catat 1.851 turis asing telah ajukan ITK
"Yang bersangkutan ini tiba di Indonesia pada 9 April 2019, terus ditangkap di Bima, NTB dan dalam pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bima karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku," kata Surya.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi seorang turis Prancis langgar izin tinggal
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020