Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Minggu, mengatakan lima motor tersebut bermerek Harley Davidson yang diduga tak memiliki surat-surat yang lengkap
"Satu motor milik satu dari empat tersangka yang dan sisanya merupakan milik anggota HOG lainnya," kata Satake.
Baca juga: Anggota klub Moge pukul anggota TNI bisa dijerat pasal berlapis
Menurut dia, hal ini terjadi setelah pihak Ditlantas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap motor-motor tersebut
Ia menyebutkan ada 24 motor anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang dititipkan di Polres Bukittinggi.
Ia mengatakan 21 motor bermerek Harley Davidson dan tiga moge lainnya merupakan merk pabrikan lainnya
"Kita belum berani mengatakan lima moge itu bodong namun akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya
Untuk kelanjutannya, Polres Bukittinggi akan menyerahkan lima motor tersebut ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih menunggu penyerahan dari Polres Bukittinggi. Saat ini rombongan ada yang sudah kembali ke tempatnya namun motor mereka dititipkan di Polres Bukittinggi.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka baru kasus penganiayaan oleh pengendara moge
Sebelumnya Kepolisian Resor Bukittinggi Sumatera Barat menetapkan lima pengendara Moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).
Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).
Setelah dilakukan pengembangan ada tambahan tersangka baru HS (48), JA (26) dan TR (33)
"Kelimanya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," katanya.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.
Baca juga: Polisi Belum Tahu Kesepakatan Damai Kasus Moge
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020