Jakarta (ANTARA News) - Anggota FPKS DPR Mukhamad Misbakhun dan kuasa hukumnya mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Mabes Polri sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen "letter of credit" (L/C).

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, Misbakhun memang telah menerima dua surat pemanggilan dari Mabes Polri pada tanggal 14 April 2010 pukul 18.30 WIB.

Surat pertama bernomor 477/IV/2010 untuk pemanggilan sebagai tersangka yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen LC dengan sangkaan pasal 264 KUHP dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Surat pemanggilan kedua bernomor 479/IV/2010 sebagai saksi bagi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Robert Tantular dkk.

"Kedua surat itu ditandatangani oleh Brigjen Pol Raja Erizman," ujar Luhut.

Dijelaskannya bahwa dalam surat itu disebutkan bahwa pemanggilan Misbakhun pada Jumat ini adalah sebagai saksi. Sementara pemanggilan Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 April nanti.

Terhadap kedua pemanggilan tersebut, menurut Luhut, Misbakhun telah menyatakan siap untuk hadir dan menghormatinya.

Namun, ia menambahkan, karena kedua surat pemanggilan Mabes Polri tersebut baru diterima Misbakhun pada Rabu sore (14/4) dan pemeriksaan dilakukan dua hari kemudian (Jumat, 16/4), dan pada saat yang sama sudah ada kegiatan sebagai anggota DPR RI yang sudah terjadual serta tidak bisa ditinggalkan, maka pihak Misbakhun mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Karena ada kesibukan sebagai anggota DPR itu, maka Misbakhun melalui kami kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan sebagai saksi ditunda pekan depan, yakni tanggal 21 April pemeriksaan sebagai saksi dan untuk tersangka pada tanggal 26 April," ujar Luhut.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan itu juga telah dikirimkan ke Mabes Polri, yakni untuk Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Hudi (Unit Perbankan) serta salah seorang penyidik AKBP Rudi Setiawan.

Politisi PKS yang juga Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhammad Misbakhun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen LC fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
(D011/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010