Pekanbaru (ANTARA News) - Sejumlah pemilik tempat hiburan di Pekanbaru melakukan "nego" peraturan daerah (perda) dengan DPRD Kota Pekanbaru agar mereka dapat beroperasi hingga subuh dan tidak dibatasi sampai pukul 22.00 Wib malam.
Negosiasi waktu operasional tempat hiburan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat tertutup di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota, Fery Shandra Pardede mengatakan dalam Perda no 3 tahun 2002 tentang hiburan umum disebutkan batas operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB, dan pemilik tempat hiburan malam meminta untuk tetap buka hingga pukul 04.00 WIB.
"Mereka menginginkan perda tersebut untuk direvisi terutama menyangkut waktu operasionalnya. Dengan alasan, tempat hiburan semakin larut malam semakin ramai," ujar Fery.
Ia mengatakan pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan pemilik tempat hiburan tersebut. Terlebih, lanjut Fery, mereka merupakan masyarakat yang menjalankan usahanya.
"DPRD mengupayakan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Tidak ada yang dirugikan baik masyarakat maupun pemilik tempat hiburan," tambah dia.
Sementara itu, Budi, salah seorang pemilik tempat hiburan mengatakan batasan tersebut menyulitkan pihaknya dalam menjalankan roda perekonomian.
"Tau sendiri, tempat hiburan semakin malam semakin banyak pengunjungnya. Jika dibatasi, maka ditakutkan pengunjung akan lari," ujarnya.
Dikatakannya, selama ini pihaknya tetap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, walaupun perda hanya memperbolehkan sampai jam 22:00 WIB.
"Oleh karena itu, saya harap ada revisi perda tersebut, agar operasional kami tidak melanggar perda," harapnya. (IND/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010