Tasikmalaya (ANTARA News) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan ke Polresta Tasikmalaya, Kamis, oleh pengusaha.

Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Deni Ramdani SH, terpaksa dilaporkan ke polisi karena pelapor merasa jengkel atas prilaku Deni yang selalu mengingkari bayar hutang.

Pelapor Sigit melaporkan anggota dewan itu dengan tuduhan sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan.

"Saya tidak takut selama merasa benar, bahkan saya akan melaporkan anggota dewan itu karena telah menipu," katanya.

Sebelumnya Sigit membenarkan dirinya telah melakukan pemukulan dan pengrusakan kaca mobil secara spontan pada anggota DPRD itu di lokasi parkir samping gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis sekitar pukul 11.00 WIB.

Perbuatan yang dilakukannya di tengah-tengah keramaian masyarakat itu karena kesal terhadap Deni menyangkut janji kompensasi biaya kampanye pada pemilihan calon legislatif 2009 tidak kunjung dibayar.

Kata dia, Deni masih memiliki janji politik sebesar Rp130 juta sebagai bantuan mendukung kesuksesan Deni yang mencalonkan anggota DPRD.

"Selama ini dia hanya terus mengulur waktu tanpa adanya kejelasan," kata Sigit.

Sementara itu aksi pertikaian tersebut menurut keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Deni dengan Sigit sebelumnya tampak berbincang-bincang terlibat pembicaraan yang cukup serius.

Kemudian kedua belah pihak tersebut saling dorong hingga akhirnya terjadi pemukulan.

Pertikaian tersebut berujung saling caci maki dan pelemparan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa oleh Sigit terhadap mobil Deni yang sedang diparkir.

Kepolisian Polresta Tasikmalaya yang menangani kasus tersebut masih memproses penerimaan laporan dari pihak korban, dan selanjutnya akan meminta keterangan dari berbagai saksi dilokasi kejadian termasuk pemanggilan pelaku guna proses hukum lebih lanjut. (FPM/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010