Tapaktuan (ANTARA News) - Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi (SOMASI) Kabupaten Aceh Selatan minta Kejaksaan Negeri Tapaktuan melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi proyek pembangunan renovasi studio radio pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) daerah itu.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan sudah lama menetapkan status tersangka terhadap pelaku penyimpangan proyek pembangunan renovasi studio radio itu. Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan," kata Koordinator SOMASI, Saiful Bismi di Tapaktuan, Kamis.

Saiful mengatakan, penahan terhadap tersangka korupsi tersebut perlu dilaksanakan supaya tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Aktivis antikorupsi itu mengatakan pembangunan renovasi studio radio pada Dishubkominfo Kabupaten Aceh Selatan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2008.

Proyek yang bernilai Rp1,2 miliar tersebut dikerjakan CV RM dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.

Menurut Saiful, Kejari Tapaktuan telah menetapkan status tersangka terhadap DL selaku pengguna anggaran pada Dishubkomintel Provinsi Aceh, MA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, MK sebagai rekanan dan konsultan pengawas.

Kepala Kejari Tapaktuan, Husni Thamrin mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek renovasi radio itu masih dalam penyidikan dan hasil audit dari BPKP baru diterima beberapa hari lalu.

"Kami sudah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, namun pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap keempat tersangka itu," katanya.

Husni Thamrin mengatakan, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, Kejari Tapaktuan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh.

Sebelumnya Kajari Tapaktuan melalui Kasi Intel, Mukhlis SH menyebutkan proyek senilai Rp1,2 miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yang telah ditetapkan, bahkan masih ada peralatan yang belum diserahkan rekanan, termasuk pembangunan tower studio radio dimaksud.

"Keluaran (out put) sinyalnya juga tidak sesuai, dari 2.000 watt ditetapkan dalam kontrak hanya mampu menghasilkan 450 watt," katanya. (IRW*H011/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010