Jakarta (ANTARA News) - Manajer Persebaya Surabaya Saleh Mukadar memenuhi panggilan Satgas Antisuap PSSI untuk menjelaskan dugaan terjadinya suap pada tubuh otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu.
"Saya datang ke sini (PSSI red) untuk memenuhi panggilan dari Satgas Antisuap. Saya ke sini juga membawa bukti-bukti yang kami miliki," katanya usai diperiksa di Kantor PSSI Jakarta, Kamis.
Bukti-bukti yang dibawa oleh Saleh Mukadar diantaranya adalah bukti pembayaran administrasi tambahan untuk Komisi Banding (Komding) yang ditandatangani oleh Sekretaris Komding ST Fatmawati.
Untuk sidang banding biaya seharusnya Rp1O juta, namun pada kasus Persebaya, Komding minta tambahan Rp2 juta guna mempercepat proses penyelesaian.
"Saya hanya sedikit membawa bukti untuk memperkuat pernyataan saya. Kalau ini diseriusi saya akan membawa bukti-bukti yang lebih banyak agar semuanya cepat tuntas," katanya menambahkan.
Selain memeriksa Saleh Mukadar, Satgas Anti Suap PSSI juga memeriksa mantan manajer klub Divisi III Persikapro Probolinggo Jawa Timur, Henky Bambang Widodo terkait dengan dugaan suap yang terjadi di pengrov PSSI Jawa Timur.
Henky juga membawa bukti-bukti dugaan suap yang terjadi saat Probolinggo menjadi tuan rumah pertandingan Divisi III zona Jawa I. Bukti yang dibawa diantaranya adalah pembayaran uang sebesar Rp59 juta.
Sementara itu, wakil Satgas Anti Suap Bernard Limbong mengatakan, pemanggilan yang dilakukan telah sesuai dengan rencana dan berjalan dengan lancar.
"Bukti yang dibawa sudah kami tampung. Selanjutkan akan kami kaji dan dikroscek pada yang disebutkan oleh mereka. Yang jelas prosesnya masih panjang," katanya usai pemeriksaan.
Menurut dia, selain memanggil kedua orang itu, pihaknya juga akan memeriksa siapa saja yang disebutkan oleh Saleh Mukadar dan Henky Bambang Widodo diantaranya adalah Ketua Pengprov PSSI Jatim Haruna Sumitro.
Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ini mengarah pada hukum positif maka kami akan tindaklanjuti. Jika bisa diselesaikan di intenal PSSI maka tidak perlu ke hukum positif.
(T.B016/S005/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010