Serang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus menghindari kekerasan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya masing-masing.
Anggota Komisi I DPRD Banten Sanuji Pentamarta di Serang Kamis mengatakan, Satpol PP seharusnya lebih mengedepankan upaya-upaya preventif dalam melaksanakan tugasnya serta menghindari tradisi kekerasan.
"Sebaiknya kedepankan dulu musyawarah atau dialog dengan warga, tetapi yang lebih baik upaya pencegahan lebih awal kepada masyarakat, jangan dibiarkan pelanggaran itu berlarut-larut," kata Sanuji Pentamarta saat dimintai tanggapannya terkait kasus kerusuhan antara Satpol PP dengan warga di Koja Jakarta Utara, Rabu (14/4) kemarin.
Ia mengaku prihatin dengan kejadian kerusuhan warga dengan Satpol PP di Koja Jakarta Utara terkait penggusuran Makam Mbah Priok yang menyebabkan jatuhnya tiga korban jiwa serta kerugian harta benda.
Menurutnya, seharusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika semua pihak masing-masing bisa menahan diri dan lebih mengedepankan pendekatan dialogis daripada kekerasan.
Selama ini, kata Sanuji, ia sering melihat Satpol PP hanya mendapat perintah atau tugas dari atasan dalam hal ini pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah seperti penggusuran, eksekusi lahan atau bangunan, penertiban pedagang kaki lima dan sebagainya.
Padahal, yang lebih penting juga Satpol PP harus berupaya memiliki peran melakukan preventif atau pencegahan kepada warga sebelum terjadinya adanya pelanggaran.
Sehingga pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan berlarut-larut yang akhirnya semua pihak tidak mau mengalah.
"Jika suatu lokasi tidak boleh dijadikan tempat berjualan atau pasar, harus lebih awal dicegah. Jangan dibiarkan terus, ketika semakin banyak baru dipaksa pindah," kata politisi PKS tersebut.
Oleh sebab itu, gubernur, bupati/wali kota sebagai pelaksana peraturan daerah harus kembali mengkaji dan memahami filosofi serta latar belakang Satpol PP tersebut dibentuk.
Selain itu, tugas kepala daerah juga harus memberikan pengarahan agar Satpol PP tidak melakukan tindakan kekerasan dalam tugasnya, kerena fungsi pengamanan sudah merupakan tanggung jawab polisi yang memiliki peraturan dan prsedur tetap dalam tugasnya.
(U.M045/Z003/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010