Depok (ANTARA News) - Zul Armain, kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, membantah bahwa kliennya pernah menerima atau dijanjikan success fee (komisi) dari SJ.
"Munculnya tudingan tersebut untuk membiaskan kasus markus tersebut," kata Zul Armain di kediaman Susno di Perumahan Puri Cinere Jalan Cibodas I nomor 7, Cinere, Kota Depok Jawa Barat, Kamis.
Zul menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum fokus saja pada proses hukum makelar kasus.
Menurut dia, penyebutan nama SJ sebagai markus tidak dikatakan oleh Susno.
"Penyebutan SJ sebagai markus, dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi," jelasnya.
Untuk itu tidak ada alasan kuasa hukum SJ akan menuntut Susno, meski dia mengaku siap menghadapi jika pengacara SJ tetap menuntut.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada kemungkinan ada Mr X lain yang menjadi markus selain SJ.
"Ini yang seharusnya lebih diutamakan diungkap," harapnya.
(T.F006/S022/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010