Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Selasa (20/4) pekan depan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.
"Benar, mulai didakwa Selasa pekan depan," ujar ketua tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Margono, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, tim penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang berisi uraian perbuatan Ismeth dalam kasus tersebut.
Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Batam.
Ismeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Otorita Batam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran juga telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara dan PT Sarana Istana Raya, Hengky Samuel Daud.
Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan ladder truck merek Morita.
Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar.
Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Hengky juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010