Jakarta (ANTARA News) - Myra Diarsi menolak diberhentikan sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden No39/P 2010, karena tanpa alasan yang jelas.
"Keputusan presiden itu tidak mencantumkan alasan hukum sebagai konsideran," katanya dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, Presiden hendaknya menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusulan pemberhentian dirinya sebagai anggota LPSK.
"Pengusulan pemberhentian saya didasarkan rekomendasi Tim Etik dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk LPSK," katanya sembari menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Jadi belum ada keputusan hukum yang tetap. Sehingga seharusnya presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Myra.
Terkait itu, lanjut dia, pihaknya meminta Presiden untuk mencabut surat keputusan yang menyangkut pemberhetian dirinya tersebut.
LPSK resmi (LPSK) resmi memecat I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, karena keduanya melanggar pasal 24 UU 13/2006 sehingga yang bersangkutan resmi dibebastugaskan, kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Myra dan Ktut sebelumnya terlibat dalam rekaman rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
(T.R018/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010