Bengkulu memiliki dua kopi indikasi geografis, yaitu Kepahiang dan Rejang Lebong. Produk-produk indikasi geografis ini perlu didaftarkan dan dikomersialisasikan oleh masing-masing daerah asalnya...Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi produk-produk pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk kopi sebagai upaya untuk memperkuat pengembangan pariwisata di suatu wilayah.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menggelar kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu pada 2-6 November 2020 sebagai upaya mendorong potensi kekayaan ekonomi kreatif yang ada di Bengkulu, khususnya kopi.
“Bengkulu memiliki dua kopi indikasi geografis, yaitu Kepahiang dan Rejang Lebong. Produk-produk indikasi geografis ini perlu didaftarkan dan dikomersialisasikan oleh masing-masing daerah asalnya. Namun di banyak daerah, anak muda tidak mengerti bagaimana mengolah kopi dengan baik dan benar. Untuk itu kami mendorong peran anak muda untuk mengembangkan kekayaan intelektual khususnya berbasis kopi sehingga bisa memberi nilai tambah,” ujarnya.
Saat kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu hadir pula 60 orang pengusaha kopi dan perwakilan komunitas pencinta kopi yang berasal dari sekitar Bengkulu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual II, Muhammad Fauzy, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Samsul Hidayat, serta Anggota DPR Komisi X Dewi Coryati.
Kopi, lanjut Robinson, tergolong ke dalam salah satu bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang didukung oleh Kemenparekraf/Baparekraf, yakni subsektor kuliner.
Robinson juga menuturkan bahwa setiap kopi yang dihasilkan di berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda baik dari segi rasa maupun aroma.
Sehingga, perlu ada pemahaman bagi para pelaku wisata yang memiliki usaha kedai kopi maupun produsen kopi untuk memahami HKI, terutama indikasi geografis dari produknya.
“Jadi (produsen dan pengusaha kedai kopi) tak hanya harus paham memproduksi kopi, tapi mereka juga perlu paham HKI terutama indikasi geografis produknya supaya mereka bangga akan hasil produksinya dan menjadikan produknya suatu ciri khas dari Bengkulu dan sekitarnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama anggota DPR Komisi X Dewi Coryati berharap para pelaku dan pengusaha Kopi diharapkan memiliki improvisasi baik dalam pembuatan dan penyajiannya. Kesempatan yang sangat baik ini jangan sampai disia-siakan dan harus dimaksimalkan untuk belajar.
“Kegiatan ini diharapkan ada rencana tindak lanjut, misalnya mendirikan kedai kopi, fokus pada proses roasting kopi atau yang lainnya, bagaimana memberikan nilai tambah pada kopi indikasi geografis Bengkulu sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Kemenparekraf ajak pelaku kuliner Bali terapkan protokel CHSE
Baca juga: Pelaku wisata Aceh diajak manfaatkan program sertifikasi Kemenparekraf
Baca juga: Kemenparekraf akan susun peraturan menteri terkait "performing right"
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020