"Kita menargetkan penyelidikan peristiwa di Koja berlangsung selama dua pekan," kata komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh ketika menerima pengaduan dari Petisi 28 terkait peristiwa Koja, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan sebenarnya pihaknya sejak jauh-jauh hari meminta pihak pemprov untuk tidak melakukan penertiban di kawasan kompleks pemakaman Mbah Tanjung Priok itu.
"Kita juga memberitahukan kepada pihak Pelindo untuk melakukan proses mediasi dahulu," katanya.
Karena itu, ia menyayangkan terjadinya peristiwa yang sebenarnya tidak perlu terjadi tersebut.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Nucholish, pihaknya akan memfokuskan siapa yang melakukan perintah penertiban itu.
"Kemudian perintah itu diterima siapa," katanya.
Nantinya, kata dia, kalau dari hasil penyelidikan ada praktik suap soal pembebasan lahan itu.
"Maka kita akan koordinasikan dengan satgas pemberantasan mafia hukum," katanya.
Ia juga mengharapkan DPR RI untuk mengevaluasi kembali keberadaan satpol PP.
"Kalau perlu dikembalikan saja fungsi Satpol PP menjadi penjaga tempat-tempat milik pemprov DKI Jakarta," katanya.
Sementara itu, Petisi 28 meminta agar satpol PP dibubarkan karena telah menjadi alat kekerasan negara dalam menjalankan tugasnya.
Mereka juga minta gubernur serta wakil gubernur dan kepala satpol PP untuk mundur dari jabatan.(ANT/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010