"Kedua tersangka tersebut diketahui positif narkoba jenis amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu.
Tersangka yang dinyatakan positif narkoba jenis amphetamin tersebut diketahui berinisial RHS (32) dan RY (39). Keduanya diketahui sebagai warga yang berdomisili di Senen, Jakarta Pusat.
Saat diperiksa lebih lanjut, keduanya mengaku tidak mengetahui korban yang dibegal di Jalan Medan Merdeka Barat adalah seorang perwira TNI.
"Ketika melakukan aksi kemarin mereka tidak tahu itu anggota TNI, kalau tahu tentu tidak akan berani," ujar Yusri.
Ada empat orang yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap anggota Marinir tersebut dan dua orang yang ditangkap petugas tersebut diketahui berinisial RHS (32) dan RY (39).
Sedangkan dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya.
"Beberapa pelaku lain kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).
Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepin seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Baca juga: Dua pembegal perwira Marinir masih diburu Polda Metro
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku begal perwira Marinir di Jakarta Pusat
Baca juga: Polda Metro Jaya kantongi identitas pembegal perwira marinir
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020