Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan saksi dan korban dalam kejadian perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas.
Jenderal TNI Andika Perkasa dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, langsung memberikan respons atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi dan korban perusakan Mapolsek Ciracas.
Baca juga: TNI AD talangi Rp596 juta untuk ganti rugi kerusakan Mapolsek Ciracas
"Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini Direktur Hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim," kata Kasad saat menerima kunjungan dari LPSK.
Dengan demikian, lanjut Jenderal Andika, hal itu sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi pada saat bersamaan bisa juga melindungi saksi dan korban semaksimal mungkin.
Baca juga: Kasad sampaikan permohonan maaf atas penyerangan di Mapolsek Ciracas
LPSK, menurut dia, telah memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas pada beberapa waktu lalu kepada pihak TNI Angkatan Darat.
Rekaman tersebut langsung diberikan kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Puspom TNI: Total tersangka perusakan Mapolsek Ciracas 65 orang
Hasto Atmojo Suroyo mewakili LPSK memberikan apresiasi kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat untuk memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020