Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR memanggil pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah dinonaktifkan terkait kasus Gayus Tambunan.

Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta penjelasan dari pejabat Ditjen Pajak non aktif dalam rapat yang dipimpin Ketuanya Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Delapan orang pejabat Ditjen Pajak non aktif yang satu unit dengan Gayus Tambunan yaitu Direktorat Keberatan dan Banding, hadir dalam rapat tersebut.

Rapat awalnya bersifat terbuka, namun pada saat akan dimulai terjadi perdebatan mengenai terbuka atau tertutupnya rapat itu.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Dolfie Ofp menyatakan rapat sebaiknya tertutup karena dikhawatirkan akan ada pemberitaan yang bias.

"Tidak ada kendala kalau dilakukan tertutup apalagi kalau mengungkap nama orang nanti dikhawatirkan jadi bias," kata Dolfie.

Ketua rapat akhirnya memutuskan rapat bersifat terbuka untuk pembahasan tetapi untuk pendalamannya akan bersifat tertutup.

"Kalau menyangkut nama orang akan bersifat rahasia akan dilakukan tertutup. Ya kalau ada pertanyaan menyangkut nama dan jabatan akan dilakukan tertutup," tegasnya.

Sebelumnya Panja Pajak Komisi XI DPR Yang Diperluas juga telah menghadirkan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo untuk membahas masalah pajak terutama masalah tunggakan pajak dan markus pajak.
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010