"KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Dirut Garuda dukung penegakan hukum dugaan korupsi pesawat Bombardier
Sebelumnya dalam pemberitaan di the Wall Street Journal diungkapkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris melakukan investigasi terhadap perusahaan Bombardier yang berada di Kanada karena SFO menduga adanya praktik suap dan korupsi terkait penjualan pesawat ke PT Garuda Indonesia.
"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait di antaranya SFO Inggris dan Corrupt Practices Investigation (CPIB) Singapura," tambah Ali.
Kerja sama itu berbentuk kerja sama "agent to agent" maupun melalui "mutual legal assistance" (MLA).
"Dengan pihak SFO adalah dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan direktur utama PT Garuda Indonesia, dkk. Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan," ungkap Ali.
Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyatakan mendukung investigasi yang dilakukan SFO terkait dugaan suap yang diberikan oleh petinggi produsen pesawat Bombardier asal Kanada.
"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk tindak lanjut masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari 'Good Corporate Governance' dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," kata Erick Thohir, Jumat (6/11).
Baca juga: Erick Thohir: Kami dukung investigasi kasus korupsi Garuda-Bombardier
Kementerian BUMN menurut Erick akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Garuda. Kemenkumham akan membantu dalam melakukan revisi kontrak melalui MLA.
Dalam pemberitaan The Wall Street Journal diungkapkan Bombardier melaporkan pelaksanaan investigasi internal pada Kamis (5/11) dalam laporan kuartal ketiganya.
Perusahaan Kanada itu membuat "review" internal terkait transaksi dengan Garuda termasuk akuisisi dan penyewaan pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012. Dalam pelaksanaan "review" internal itu, Bombardier bekerja sama dengan SFO.
Investigasi internal Bombardier itu bahkan sudah dilakukan sejak Mei 2020 yaitu ketika pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce.
Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Uang suap tersebut berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc terkait beberapa suap.
Suap itu termasuk untuk pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft sejumlah 200 ribu dolar AS melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga: KPK kecewa praktik korupsi di Garuda dengan nominal fantastis
Baca juga: KPK klarifikasi aset Emirsyah Satar, termasuk rumah miliaran rupiah
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020