Jakarta (ANTARA) - Berita hukum yang terjadi pada Jumat (6/11) namun masih menarik untuk disimak, mulai dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengkritisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga KPK melaksanakan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berikut rangkuman selengkapnya
1. Jamdatun kritisi putusan PTUN soal Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengkritisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja dengan DPR.
Selengkapnya di sini:
2. Bareskrim serahkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa beserta barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat.
Selengkapnya di sini:
3. KPK analisis lebih lanjut laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis lebih lanjut adanya laporan terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selengkapnya di sini:
4. Bareskrim kembali periksa dirut perusahaan cleaning service PT APM
Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa RS, Direktur PT APM dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Selengkapnya di sini:
5. KPK koordinasi penanganan kasus korupsi di wilayah hukum NTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator Wilayah 4 Satgas Bidang Penindakan KPK melaksanakan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selengkapnya di sini:
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020