Padang (ANTARA) - Ada tambahan sebanyak 231 warga Padang, Sumatera Barat dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease (COVID-19) sehingga sampai 6 November 2020 total warga setempat yang sembuh menjadi 7.243 orang.

"Jumlah warga yang sembuh terus bertambah bahkan melampaui penambahan kasus positif baru yang hari ini ada 83 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Jumat malam.

Ia merinci 231 kasus sembuh berada di Kecamatan Padang Timur 9 kasus, Padang Utara 26 kasus, Koto Tangah 48 kasus, Kuranji 21 kasus, Lubuk Begalung 24 kasus, Padang Barat 45 kasus, Padang Selatan 16 kasus, Nanggalo 23 kasus, Lubuk Kilangan 10 kasus dan Pauh 9 kasus.

Baca juga: 59 warga binaan LP Padang dinyatakan negatif COVID-19

Sementara saat ini dari total sisa kasus positif di Padang sebanyak 1.569 kasus, 484 kasus diantaranya bergejala dengan kondisi 185 kasus dirawat, 299 kasus isolasi dan 1.085 kasus tanpa gejala dengan kondisi 11 dirawat dan 1.074 kasus isolasi.

Sebelumnya berdasarkan data Dinas Kesehatan pada Oktober 2020 total kasus positif terbilang tinggi dan melonjak drastis.

"Setiap hari tak kurang dari 100 orang warga Padang yang positif dan kasus tertinggi pernah dalam satu hari mencapai 347 pada 16 Oktober 2020," kata Feri.

Baca juga: 40 Warga binaan dan seorang pegawai Lapas Padang positif COVID-19

Ia mengakui kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena tak hanya penambahan kasus positif, pasien yang meninggal juga terus bertambah.

"Sebelumnya yang meninggal di Padang akibat COVID-19 bisa dihitung mingguan, namun memasuki Oktober 2020 setiap hari selalu ada yang meninggal dan jumlahnya bisa lebih dari satu orang," ujarnya.

Tetapi kabar baiknya adalah kasus positif di Padang juga diikuti kesembuhan yang cukup baik karena sejak awal bulan sampai 21 Oktober yang sembuh mendekati angka dua ribu orang dengan persentase angka kesembuhan 56 persen.

Menurut dia penambahan kasus di Padang yang rata-rata mencapai 150 orang per hari berasal dari kluster perkantoran dan pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan dari rumah makan dan restoran.

Menyikapi masih tingginya angka penambahan kasus bari Pemerintah kota memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Mulai 9 November 2020 bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Rumah makan jadi tempat rawan penularan COVID-19
Baca juga: Delapan personel Polda Sumbar dinyatakan positif COVID-19

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020