Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa 20 rekening terkait dengan kasus mafia pajak.
"Kami mengajukan permintaan di luar yang dikirimkan PPATK, dan kami sudah mengirim daftar kesana sekitar 20 orang, terkait masalah yang terjadi sekarang," ujarnya saat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan dari 20 rekening tersebut, semuanya dimiliki oleh pegawai dari Ditjen Pajak karena mereka terkait dengan mantan pegawai GT.
"Kami ajukan karena (mereka) relatif rawan atas kejadian kemarin," ujarnya.
Saat ini, Hekinus mengatakan, Kemenkeu masih menindaklanjuti data yang diungkapkan PPATK kepada media terkait adanya 25 rekening mencurigakan kepada pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, karena secara resmi belum menerima data tersebut.
"Kami agak sukar mengidentifikasi persis, karena laporan yang kami terima dari PPATK sebelumnya tidak sama (match) dengan apa yang rekan-rekan media kemukakan, karena kami menerima ada 26 laporan analisis transaksi yang kami terima belum lama ini," ujarnya.
Menurut dia, 26 rekening tersebut tidak sepenuhnya baru karena merupakan pengulangan dari laporan yang telah diterima sebelumnya dan tidak sepenuhnya merupakan rekening yang mencurigakan.
"Kami sendiri masih mempelajari dan berdiskusi dengan teman-teman PPATK, apa kriteria transaksi mencurigakan karena terus terang saja kami mempunyai pendapat berbeda, mungkin disana analisisnya punya pertimbangan yang berbeda namun kami menemukan ada yang menurut kami biasa-biasa saja," ujarnya.
Hekinus juga mengatakan bahwa 25 rekening yang diungkapkan PPATK kepada media, belum tentu merupakan 26 rekening yang sebelumnya telah diberikan kepada Kemenkeu.
"Tidak semuanya baru dan kalau dirinci, tidak cocok dengan yang ditetapkan media, misal apabila disebutkan ada 10 pegawai Bea dan Cukai, kita hanya menemukan 6-7 nama saja. Dan 26 rekening tersebut sudah termasuk GT dan BA," ujarnya.
Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo juga mengakui belum menindaklanjuti laporan dari PPATK karena masih menunggu laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Nanti kami tunggu dari Itjen, kan sudah menerima 26 rekening sebelum GT. Jadi nanti Itjen akan klarifikasi, apakah yang 15 (pegawai Ditjen Pajak) itu baru atau lama," ujarnya.
Ketua PPATK Yunus Husein sebelumnya mengatakan pihaknya sejak periode 2005-2010 telah melaporkan kepada aparat hukum yang berwenang 25 rekening dan aliran dana yang mencurigakan.
"Terkait dengan pegawai pajak 15 dan pegawai bea cukai 10," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menilai atau menyimpulkan adanya rekening dan aliran dana yang mencurigakan tersebut karena penilaian merupakan kewenangan aparat hukum.
"Yang jelas semua sudah dilaporkan ke KPK, Kejakgung dan kepolisian," katanya.
(T.S034/E001/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010