Jakarta (ANTARA) - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 di enam kampus.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Prof Khasan Efendi dalam keteranganny di Jakaarta, Jumat, mengatakan sosialisasi kini mulai bergulir di kampus-kampus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, salah satunya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sulawesi Selatan.
Baca juga: Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf ajak mahasiswa susun PP UU Ciptaker
Selain mencegah munculnya berita bohong (hoaks) tentang materi Undang-Undang Cipta Kerja, sosialisasi ditujukan untuk inventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja yang nantinya dijadikan masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.
Narasumber yang berbicara pada sosialisasi di IPDN kampus Sulsel ini adalah Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, bersama dengan narasumber dari dosen senior IPDN, yakni Dr Halilul Khairi, Dr Widodo Sigit P, Dr Arief M. Edie dan Dr Eli Sukmana.
Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja, menurut dia memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan 'bonus demografi' Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," kata Kastorius.
Kastorius menjelaskan hampir 80 persen dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif. Setiap tahun 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja.
Baca juga: Mendagri dukung sosialisasi UU Cipta Kerja ke daerah
Substansi UU Cipta Kerja, menurut Kastorius bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti perngusaha, pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi," kata dia.
Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.
IPDN Makassar, Sulawesi Selatan dan IPDN Bukittingi, Sumbar merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Akademisi sebut pentingnya sosialisasi dan komunikasi UU Cipta Kerja
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020