Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis penjara terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud selama tiga tahun, menjadi 18 tahun.

"Majelis berpendapat, hukuman yang bersangkutan perlu diperberat," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Vonis pada tingkat banding itu lebih berat ketimbang vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim pada tingkat banding juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, Hengky yang juga pengusaha itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp82 miliiar dikurangi nilai 10 unit mobil pemadam kebakaran jenis V80 ASM yang sudah disita.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Hengky diwajibkan menjalani pidana penjara selama lima tahun, atau dua tahun lebih lama daripada keputusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dengan pertimbangan nilai yang dikorupsi cukup besar sehingga mempengaruhi kemakmuran rakyat.

Kemudian, perbuatan Hengky juga menyeret para pejabat penyelenggara negara, sehingga merusak citra penyelenggaraan negara.

Majelis juga berpendapat, Hengky telah memaksa sejumlah pemerintah daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran melalui PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara miliknya.

Hengky dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu primer, serta pasal 5 Undang-undang yang sama pada dakwaan kedua primer.

"Pengadilan Tinggi memandang hukuman perlu diperberat karena dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti pada dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Andi.

Putusan itu diambil dalam sidang pada 14 April 2010 yang dihadiri oleh majelis hakim yang terdiri atas Roos Darmani, Andi Samsan Nganro, M As`ad Al`maruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan.(F008/A035)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010