Denpasar (ANTARA) - Ketua (Kelian) Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi Badung, Bali, I Made Subarman ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BKK Provinsi Bali dan dana BKK Pemerintah Kabupaten Badung senilai Rp183.164.000.

"Sesuai juknis seharusnya dana BKK ada Rp300 juta, namun dalam pelaksanaannya hanya ada Rp116.836.000 yang digunakan sesuai juknis sisanya sebanyak Rp183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa tersangka I Made Subarman menjabat Ketua Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi mulai dari 2015 sampai dengan 2020.

Baca juga: Kejati Bali tangkap DPO kasus korupsi setelah 3 tahun

Dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, Subak Karang Dalem mendapat BKK dari Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun Rp50 juta sehingga dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta. Sedangkan dana Pemkab Badung dari 2015 sampai 2016 sebesar Rp100 juta.

Adapun jumlah keseluruhan dana yang dikelola tersangka dari tahun 2015 sampai 2018 dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung sebanyak Rp300 juta.

Wakapolres mengatakan sesuai juknis semestinya dana BKK sebanyak Rp300 juta untuk biaya operasional, subak, pengadaan bibit, dan biaya upacara piodalan.

"Tapi dalam pelaksanaannya hanya Rp116.836.000 yang sesuai juknis sedangkan uang sisanya Rp183.164.000 untuk kepentingan pribadi. Data tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BKPK perwakilan Provinsi Bali Nomor: SR-69/PW22/5/2020, tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183.164.000," katanya.

Baca juga: Tiga pengurus LPD di Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Adapun pasal yang dilanggar yaitu primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) atau pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Badung selidiki dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran

"Tersangka telah diserahkan ke Kejari Badung. Saat ini tersangka ditahan pihak Kejari Badung namun dititipkan di Rutan Polres Badung," kata Utariani.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020