"Saya dulu pegawai di Ditjen Pajak, tapi sudah mengundurkan diri secara terhormat pada 2005," kata Misbakhun yang telah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus L/C fiktif di Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dijelaskan Misbakhun, selama menjadi pegawai di Ditjen Pajak dirinya bekerja dengan baik dan tidak pernah mendapat sanksi apapun.
Menurut dia, teman-temannya sering memuji karirnya di Ditjen Pajak sebagai karir yang bagus dan menyayangkan dirinya mundur.
Ketika ditanya jika dirinya memiliki karir bagus tapi kenapa mundur dari Ditjen Pajak, Misbakhun enggan menjelaskannya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, selama bekerja di Ditjen Pajak konditenya selalu baik dan tidak pernah membuat kesalahan.
Ia juga menjelaskan, pegawai Ditjen Pajak banyak yang memiliki kondite baik, dan tidak semuanya berlakuan seperti Gayus Tambunan.
Gayus Tambunan yang dimaksudkannya adalah pegawai Ditjen Pajak dolongan III/A yang memiliki rekening mencurigakan sebesar Rp25 miliar.
Misbakhun meminta, agar masyarakat tidak beranggaapan menyamaratakan seluruh pegawai Ditjen Pajak memiliki perilaku buruk seperti Gayus Tambunan.
"Persoalan yang dihadapi seorang pegawai pajak, tidak berarti seluruh pegawai pajak menghadapi persoalan yang sama," katanya.
(T.R024/D012/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010