Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR akan memulai pembahasan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diusulkan pemerintah sebesar rata-rata 15 persen mulai Juli 2010, pada pekan depan.
Anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy di Jakarta, Rabu mengatakan, sesuai UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penetapan tarif listrik mesti melalui persetujuan DPR.
"Kami akan dengar dulu penjelasan pemerintah," katanya.
Menurut dia, DPR akan melihat rincian dan alasan pemerintah menaikkan TDL tersebut.
"Dalam pembahasan, pastinya nanti berkembang sesuai kondisi saat itu," tambahnya.
Romahurmuziy mengatakan, pada prinsipnya, DPR bisa memahami rencana kenaikan TDL itu, namun mesti dibarengi alasan yang rasional.
DPR, lanjutnya, juga menginginkan kenaikan TDL tidak memberatkan pelanggan rumah tangga golongan rendah.
Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono mengatakan, kenaikan TDL mesti dilakukan karena akan mengurangi subsidi listrik yang melonjak akibat kenaikan biaya bahan bakar pembangkit.
"Dalam enam bulan yakni Juli-Desember 2010, menurut hitungan kami, terdapat penghematan subsidi sebesar Rp7,3 triliun kalau kenaikan TDL diberlakukan," ujarnya.
Menurut dia, sesuai skenario pemerintah, kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan pelanggan listrik kecil yakni golongan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
Pemerintah merencanakan kenaikan TDL bagi pelanggan kecil sebesar 10 persen setelah pemakaian listriknya di atas 30 kWh per bulan.
Dengan demikian, pelanggan 450 VA dan 900 VA yang hanya memakai listrik di bawah 30 kWh per bulan, tidak akan terkena kenaikan tarif.
Sedangkan bagi pelanggan listrik menengah ke atas yakni 1.300 VA ke atas akan terkena kenaikan TDL antara 14-18 persen.
Pemerintah memperkirakan pada semester kedua 2010, daya beli masyarakat sudah semakin membaik, sehingga kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan.
Sesuai UU No.47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR memang telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL.
Namun, kenaikan tersebut sesuai UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR.
(K007/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010