Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa berbagai risiko terkait pelayanan transaksi elektronik tetap menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan meski penyediaan jasa tersebut melibatkan pihak ketiga.

"Bank tetap bertanggung jawab atas berbagai risiko meski operasional electronic banking disediakan oleh penyedia jasa (pihak lain)," kata Analis Senior Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Sukarelawati Permana dalam seminar Masa Depan Teknologi Treasury di Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menurut Sukarelawati, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan penyelenggaraan electronic banking oleh bank yaitu PBI nomor 9/15/pbi/2007 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi, dan PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegaitan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Terkait operasional electronic banking oleh penyedia jasa, PBI juga mengatur bahwa bank yang bersangkutan harus mampu mengawasi pelaksanaan kegiatan bank yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Sukarelawati menjelaskan, electronic banking merupakan layanan yang memungkinkan nasabah bank memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik seperti ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking, dan mobile phone.

Di Indonesia saat ini terdapat dua jenis produk electronic banking yaitu yang diselenggarakan bank dan yang diselenggarakan oleh BI. Produk yang diselenggarakan bank terdiri dari ATM, electronic bill payment, phone banking, debit card, mobile banking, credit card, Pos dalam satu bank antar-bank, cash management, corporate, wholesale internet banking services, individual internet banking services, dan Pos bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara yang diselenggarakan BI adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI).
(A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010