Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pengakhiran status Bahasjim itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 261/KM.1/UP.11/2010.
Semula Bahasjim yang memiliki NIP 195206051976031002 dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan IV/c merupakan PNS Kemenkeu yang dipekerjakan di Kementerian PPN/Bappenas.
Keputusan Menkeu itu juga mengatur kembali status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Keputusan itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan sesuai Keputusan Menkeu Nomor 394 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008, telah ditetapkan pengaturan status kepegawaian Bahasjim sebagai PNS Kemenkeu dipekerjakan pada Kementerian PPN/Bappenas.
Melalui surat Nomor 2272/Ses/04/2010 tanggal 5 April 2010, Sekretaris Menteri PPN/Bappenas telah mengembalikan yang bersangkutan ke lingkungan Kemenkeu terhitung mulai 1 April 2010 dan efektif tanggal 12 April 2010.
Adapun pendalaman serta langkah-langkah lanjutan terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan oleh Inspektorat Jendral dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak bersama-sama dengan pihak Polri.
Nama Bahasjim mencuat terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan hingga puluhan miliar rupiah.(A039/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010