Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus dugaan suap Rp300 juta terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.
"Darianus Lungguk Sitorus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.
Johan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan D.L. Sitorus akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Adner Sirait, seorang pengacara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah pengusaha asal Sumatra Utara itu sudah memenuhi panggilan KPK atau belum.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ibrahim terancam dikenai Pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15.
Adner diketahhui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik D.L. Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus.
Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh H.R. Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.
Dalam kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.
Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.
Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.
"Kami masih meneliti apakah uang itu ada kaitan dengan dugaan suap," kata Johan.((F008/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010