Sukabumi (ANTARA News) - Sebanyak 37 WNA (warga negara asing) asal Timur Tengah ditangkap Polsek Ciemas dan Polres Sukabumi karena diduga akan menyeberang secara ilegal ke Pulau Christmas, Australia, Rabu dinihari.
Polisi menduga para WNA itu akan menyebrang melalui Pantai Palampang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu dinihari.
Informasi yang dihimpun ANTARA News menyebutkan 37 imigran tersebut ditangkap di pinggir pantai. Mereka sedang menunggu angkutan untuk bisa menyeberang ke Pulau Christmas, Australia.
Saat berita ini diturunkan para WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Suciptono, membenarkan, pihaknya sudah menangkap 37 orang imigran gelap asal Timur Tengah tersebut di Pantai Palampang pada Rabu dinihari sekitar pukul 00.40 WIB.
"Kami sudah mengamankan ke-37 imigran tersebut ," kata Suciptono kepada ANTARA News.
Menurut dia, para imigran gelap itu akan diberangkatkan ke Kantor Imigrasi Sukabumi pada pukul 09.00 WIB, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang bagaimana nasibnya para imigran gelap tersebut, apakah akan tetap di Indonesia atau dipulangkan ke negeri asalnya masing-masing. "Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," ucapnya.(KR-SM/E001
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010