"Sanksinya pejabat bersangkutan akan dikembalikan ke pusat, yakni kementerian yang berwenang menugaskannya. Saat ini tinggal menunggu kementerian menarik pejabat itu," katanya tanpa menyebut nama dan jabatan pejabat yang dikenai sanksi, di Yogyakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pengembalian pejabat bersangkutan ke pusat merupakan konsekuensi atas pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.Pengembalian pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY ke pusat karena adanya beberapa permasalahan terkait dengan pembangunan halte bus Transjogja.
"Saya tidak mengatakan kesalahannya berat atau tidak, tetapi ada sesuatu yang memang seharusnya diselesaikan. Pejabat itu adalah orang kementerian, yang dulu saya minta membantu tugas di DIY dan sekarang saya kembalikan," katanya.
Saat ditanya tentang penyelesaian halte bus Transjogja setelah pengembalian pejabat Dishubkominfo DIY ke pusat, Sultan mengatakan, hal itu akan tetap ditangani Dishubkominfo DIY karena kewenangannya memang di dinas tersebut.
"Penyelesaian halte bus Transjogja tetap akan diurusi orang Dishubkominfo DIY. Terkait dengan orang yang akan menggantikan
pejabat itu urusan nanti karena sekarang prosesnya baru berjalan," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, pembangunan halte bus Transjogja yang bermasalah diharapkan dapat diselesaikan sehingga dapat segera dioperasionalkan sesuai dengan fungsinya.
"Saya berharap pembangunan halte bus Transogja nanti tidak bermasalah lagi sehingga dapat segera diselesaikan dan difungsikan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi Transjogja dengan nyaman," katanya.
(U.B015/M008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010