Pacitan (ANTARA News) - Seorang ibu muda di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tega membunuh bayi laki-lakinya yang baru dia lahirkan. Tindakan keji itu dilakukannya Sabtu malam (10/4) beberapa saat setelah melakukan persalinan sendiri tanpa bantuan orang lain atau bidan, di rumahnya.
"Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya itu dengan cara menindih ke lantai lalu menceburkannya ke dalam bak mandi," kata Kepala Polsek Punung, AKP Nurhadi, Selasa.
Perbuatan ibu muda berinisial Ktn (27) itu pertama kali terbongkar setelah bidan dan perawat Puskesmas Punung curiga dengan kondisi warga Desa Kebonsari, Kecamatan Punung, itu yang mengalami pendarahan hebat.
Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan bekas potongan saluran tali pusar Ktn. Karena diyakini baru melahirkan, perawat kemudian berinisiatif mempertanyakan keberadaan si jabang bayi, namun Ktn tidak menjawab.
Ibu yang telah dikaruniai satu anak hasil pernikahannya dengan pria bernama Suprayitno (30) itu tidak menjawab dan terkesan bingung.
Berawal dari kecurigaan itulah perawat puskesmas lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke Mapolsek Punung. Dalam tempo singkat, penyelidikan segera dilakukan polisi dengan mencari keberadaan Ktn.
"Setelah ketemu, polisi dibantu warga kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah hingga akhirnya kami temukan orok bayi laki-laki yang telah tewas di dalam bak mandi," kata Nurhadi.
Belum diketahui secara pasti motif perbuatan Ktn yang tega membunuh anak kedua yang baru dilahirkannya tersebut. Namun berdasar pengakuan Ktn di depan polisi, perbuatan itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. "Suami saya tidak tahu kalau saya hamil," katanya.
Informasi dari tetangganya, keluarga Ktn tergolong miskin. Mereka hidup di sebuah rumah sempit berdinding anyaman bambu. Ktn hanya ibu rumah tangga miskin, sedangkan suaminya buruh tani.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk berencana membawa Ktn ke psikiater. "Pemeriksaan kejiwaan akan kami lakukan jika kondisi kesehatannya sudah pulih," kata kapolsek.
Jika unsur gangguan psikologis tidak terbukti, Ktn terindikasi kuat melakukan pembunuhan secara sengaja, sadar, dan terencana, maka dia akan dijerat dengan pasal 341 KUHP. "Ancaman atas tindak pidana itu maksimal tujuh tahun penjara," kata Nurhadi.
(T.M038/I007/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010