Warga harus melengkapi sejumlah persyaratan untuk memperpanjang SIM
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Jumat, pekan pertama bulan November 2020.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara berada di Mall Pulogadung Trade Center.
3. Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat berada di Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini warga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
KTP asli beserta fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, mengikuti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020