Jakarta (ANTARA News) - Penanganan kasus Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Cirus Sinaga dan Direktur Pra-Penuntutan (Pratut) Pidana Umum Kejagung, Poltak Manulang, masih menunggu hasil pemeriksaan Mabes Polri terhadap Gayus HP Tambunan.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri (pemeriksaan Gayus HP Tambunan), kalau ditemukan ada kepentingan lain, kita pidanakan," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Cirus Sinaga yang juga pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dan Poltak Manulang yang mendapatkan promosi menjadi Kajati Maluku, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatannya itu terkait penanganan perkara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan yang diketahui menerima aliran dana sebesar Rp24,6 miliar.
Namun jaksa yang menanganinya hanya mengenakan pasal penggelapan dalam kasus yang berbeda, yakni, menerima uang Rp370 juta dari PT Megah Jaya Garmindo. Padahal di dalam BAP-nya, Gayus HP Tambunan dikenai tiga pasal, yakni, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
Hingga Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis bebas Gayus HP Tambunan.
Darmono menyatakan sanksi pencopotan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang itu, baru dari sisi sanksi administrasi saja.
"Tapi untuk satunya (pidana) kita menunggu dari hasil pemeriksaan polisi (terhadap Gayus HP Tambunan)," katanya.
"Jadi, penanganan kasus itu oleh Kejagung tidak berhenti," katanya menambahkan.
(T.R021/R010/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010