Baca juga: Jaksa tangkap DPO korupsi setelah tiga tahun
Putusan kasasi itu mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Putusan tersebut menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak 2017 hingga 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan tangkap buronan ke-88 terpidana kasus narkotika
Ia menjelaskan pada 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor: 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar yaitu menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
Putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan amar putusan yaitu membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.
Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung dan menjalani pidana.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020