Hal tersebut, katanya, dikarenakan beberapa alasan diantaranya, yang membuat UU No.27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tersebut adalah DPR bersama-sama dengan Pemerintah.
"Hal akan menjadi aneh, kalau yang membuat UU tersebut malah mau mengajukan ujia materi (judicial review) terhadap UU yang dibuatnya sendiri. Artinya, DPR dalam konteks judicial review terhadap pasal 184 ayat 3 UU No. 27 Tahun 2009 ini tidak memiliki legal standing," kata Ichie Siregar kepada pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, beberapa LSM maupun anggota masyarakat yang bertindak secara pribadi yang akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 184 ayat 3 UU Nomor 27 Tahun 2009 dimaksud juga tidak memiliki "legal standing". Karena sudah tentu tidak ada hak-hak konstitusionalnya yang dilanggar dalam pasal 184 ayat 3 UU tersebut.
"Hak-hak konstitusional yang terlanggar dalam pasal 184 ayat 3 UU ini adalah hak-hak sebagian anggota DPR yang bersemangat, gigih dan getol untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat ini. Jadi sebenarnya merekalah yang akan rugi. Bukan LSM atau anggota masyarakat tersebut," ujar Ichie.
Atas kerugian hak konstitusional sebagian anggota DPR itu, katanya, hambatan akan ketentuan 3/4 dalam Pasal 184 ayat 3 UU No. 27 Tahun 2009 tersebut, upaya yang dapat dilakukan oleh mereka (Tim 9) adalah melakukan penggalangan di kalangan mereka sendiri untuk melakukan revisi atau amandemen dari UU tersebut.
"Hal ini sebenarnya sudah jelas. Dan saya yakin para politisi di DPR itu sudah memahami dengan keadaan yang demikian, sehingga mereka sebenarnya sudah menyadari akan kesia-siaan itu. Tapi kenapa penggalangan atau wacana Hak Menyatakan Pendapat ini terus digulirkan? Target apa yang akan mereka gapai?” kata Ichie.
Ichie Siregar menilai, manuver-manuver yang dilakukan oleh politisi yang tergabung dalam Tim 9 syarat dengan muatan politik dan mungkin motif-motif pribadi.
Dia memberikan contoh, mereka mengatakan alasan dari semangat, kegigihan dan kegetolan mereka dalam “panggung” pansus yang lalu diakui oleh mereka sebagai memperjuangkan kebenaran, tidak untuk mengarah kepada pemakzulan, untuk menjaga koridor dalam berkonstitusi.
Ichie berharap, kepada semua komponen masyarakat untuk jernih dan jeli melihat dan memahami wacana atau persoalan Hak Menyatakan Pendapat ini. Bahkan perlu diwaspadai provokasi yang mewacanakan agar dewan melakukan mogok untuk melakukan pembahasan-pembahasan dengan eksekutif.
"Penyelesaian soal skandal Bank Century ini, mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum, sambil terus mengawasi prosesnya. Tidak selayaknya diintervensi, dan tidak semestinya ditekan-tekan dengan ancaman akan memotong anggaran,” katanya.(Ant/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010