KPU sebatas memfasilitasi usulan dari masyarakat. Selanjutnya, panelis yang menentukan apakah pertanyaan itu layak atau tidak untuk bahan materi debat.
Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memperbolehkan masyarakat mengusulkan pertanyaan, kemudian pihaknya memasukkan usulan mereka dalam materi debat publik peserta Pilkada 2020.
"Masyarakat boleh mengusulkan pertanyaan, kemudian kami memasukkan usulan tersebut dalam materi debat publik pasangan calon Pilkada 2020," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Hendra Sinaga di Koba, Kamis.
Masyarakat yang ingin mengusulkan pertanyaan, pihaknya mempersilakan mereka untuk mendatangi kantor KPU dengan menunjukkan identitas dan usulan pertanyaan untuk bahan materi debat.
Baca juga: KPU Kalsel: Tujuh materi debat publik Cagub-Cawagub Kalsel
"Usulan pertanyaan itu kami tunggu sampai Sabtu (7/11) karena pengusulan itu 7 hari menjelang acara debat. Adapun jadwal debat perdana pada tanggal 13 November 2020," katanya.
Meski demikian, pihaknya hanya menampung dan memfasilitasi saja karena panelis sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan materi debat.
"Kami hanya memfasilitasi dan nanti jadi hak panelis yang menentukan apakah pertanyaan itu layak atau tidak dimasukkan dalam materi debat," katanya menjelaskan.
Ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk usulkan pertanyaan dalam materi debat pada pemilu, menurut dia, sebelumnya tidak ada.
"Hanya Pilkada 2020 ruang itu diberikan kepada masyarakat. Namun, sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengusulkan pertanyaan. Kalau nanti ada, tentu kami sampaikan kepada panelis, mudah-mudahan bisa dimasukkan dalam materi debat," katanya.
Baca juga: Pengamat : Perang data dan fakta di debat perdana Pilkada Surabaya
Pewarta: Ahmadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020