Sejak hari ini masih tahanan majelis hakim

Jakarta (ANTARA) - Tersisa waktu 1,5 bulan masa tahanan untuk terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis tiga bulan penjara, Kamis.

Hal itu terhitung dari masa penahanan Vanessa Angel pada 9 April 2020 berstatus tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat hingga menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kalau status tahanan kota hitungannya lima hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan (rumah tahanan),” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Kamis.

Eko menjelaskan, Vanessa Angel hingga sekarang masih terhitung tahanan kota karena itu, Vanessa masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sejak hari ini masih tahanan majelis hakim sampai punya kekuatan hukum tetap,” kata Eko.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara atas kepemilikan psikotropika
Baca juga: Vanessa Angel minta tak dipisahkan dengan anak saat jalani hukuman

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020