Dengan dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN

Depok (ANTARA) - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FPKTL)

"RSUI telah mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan proses kredensial hingga akhirnya penandatanganan kerja sama dapat terwujud," kata Direktur Utama RSUI dr. Astusti Giantini, Sp.PK, MPH di Depok, Kamis.

Setelah penandatanganan itu, kata dia, RSUI akan melakukan persiapan final terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan alur dan sistem, sedangkan waktu pembukaan pelayanan bagi pasien program BPJS Kesehatan akan diinformasikan melalui media resmi RSUI.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama RSUI dr. Astusti Giantini, Sp.PK, MPH dan Kepala BPJS Cabang Kota Depok dr. Elisa Adam, MPH.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah memiliki sertifikat akreditasi yang merupakan persyaratan wajib oleh setiap rumah sakit untuk melayani program JKN-KIS.

Melalui sertifikat akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/69/VI/2020, RSUI lulus tingkat PARIPURNA. Pencapaian akreditasi merupakan langkah RSUI agar dapat memberikan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya, dapat memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan untuk dapat melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Suatu hasil kerja keras RSUI dimulai dengan akreditasi yang dilakukan pada bulan Juni 2020. Alhamdulillah, tidak terlalu lama kami sudah bisa bekerja dengan BPJS Kesehatan," kata Astuti.

Ia berharap dengan Program JKN di Kota Depok melalui pelayanan kesehatan di RSUI dapat meningkatkan kepuasan peserta sekaligus turut menjaga sistem integritas program.

Astuti Giantini menambahkan RSUI merasa gembira dapat turut memberikan kontribusi pada program pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat Kota Depok.

"Dengan dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN," katanya.

Sekretaris Universitas Indonesia, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. juga menyampaikan kerja sama yang terjalin itu dapat menjadi titik tonggak untuk RSUI yang lebih maju, memiliki reputasi yang baik dan dapat menjadi teladan bagi rumah sakit lainnya.

"Tenttu dengan harapan RSUI semakin mendapat kepercayaan masyarakat luas” katanya.

Diharapkan kerja sama itu dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan dapat memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal, demikian Agustin Kusumayati.

Baca juga: Kapasitas ruang perawatan khusus COVID-19 di RSUI ditambah

Baca juga: Pertama kali, RSUI berhasil lakukan operasi implantasi koklea

Baca juga: RSUI raih sertifikat akreditasi tingkat paripurna standar nasional

Baca juga: RSUI menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit akibat kerja

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020