Kepala Kejari Surabaya, Fadil Zumhana, mengatakan, pemeriksaan ketiga pejabat itu terkait dengan keterlibatan Kepala Kantor BPN Surabaya II Indra Iriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketiga pejabat BPN pusat yang diperiksa itu adalah Managam (Sekretaris Utama), Binsar Simbolon (salah satu direktur), dan Alimudin (mantan Kasubdit Pendaftaran Tanah).
"Kami meminta keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi mereka dalam mengeluarkan izin perpanjangan HGB," kata Fadil di sela-sela pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, menanambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya itu untuk sementara waktu dianggap cukup.
"Sementara ini cukup. Namun kalau memang dibutuhkan, kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada mereka," katanya.
Dia menjelaskan, ketiga pejabat itu ditanya seputar proses perpanjangan HGB untuk PT Ketabangkali Electronics.
"Yang kami gali seputar prosedur perpanjangan sertifikat HGB tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (M038/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010