Dana Desa juga dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta membiayai tenaga medis yang bertugas di pustu (puskesmas pembantu)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mendorong para kepala desa membangun sumur bor dengan menggunakan Dana Desa agar persoalan kekurangan air bersih yang dialami masyarakat desa segera teratasi.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe hal itu dalam pertemuan bersama para kepala desa di Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah seperti dalam keterangan tertulis Bagian Humas Setda Kabupaten Kupang yang diterima di Kupang, Kamis.
Ia mengingatkan kepala desa dan BPD, serta masyarakat setempat untuk bekerja dengan penuh kesungguhan hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia mengatakan kepala desa di Kabupaten Kupang harus mampu memanfaatkan Dana Desa sebaik-baiknya untuk percepatan pembangunan di desa.
Ia berharap, Dana Desa yang diterima setiap desa tidak hanya digunakan membangun infrastruktur tetapi juga untuk pembangunan pertanian dan peternakan di desa.
"Dana Desa juga bisa digunakan untuk membangun sumur bor sehingga persoalan kekurangan air bersih yang dialami masyarakat desa dapat diatasi. Dana Desa juga dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta membiayai tenaga medis yang bertugas di pustu (puskesmas pembantu)," kata Jerry Manafe.
Baca juga: Desa Mata Air di Kupang gunakan dana desa bangun Posyandu disabilitas
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu, berharap setiap desa memiliki 2-3 tenaga medis, seperti bidan dan perawat, yang bertugas langsung di desa untuk menangani persoalan kesehatan masyarakat.
"Tenaga medis ini penting untuk melakukan tindakan darurat kalau ada yang mau melahirkan atau mengalami sakit tiba-tiba dapat ditolong segera, mengingat pusat kesehatan cukup jauh," katanya.
Jerry Manafe juga mengingatkan para kepala desa di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste ini, untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila tidak hati-hati dalam mengelola anggaran Dana Desa maka tentu berdampak pada persoalan hukum. Kami ingatkan para kepala desa tidak sombong karena mengelola Dana Desa lebih dari Rp1 miliar. Harus tetap rendah hati," kata dia.
Baca juga: Presiden: utamakan program padat karya dalam pemanfaatan dana desa
Baca juga: 632 jembatan dibangun di NTT dengan dana desa
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020