Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 14 perguruan tinggi dan dua Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) mengenai perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengatakan bahwa dalam membangun perekonomian berbasis KI dibutuhkan peran perguruan tinggi, lembaga litbang, pemerintah, dukungan finansial, dan kolaborasi industri.

"Peran perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pelaksana riset perlu didukung oleh berbagai pihak terutama terkait penganggaran dalam rangka penelitian. Perguruan tinggi perlu mengembangkan kompetensi dalam pengembangan inovasi. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menghasilkan produk teknologi,” ucap Freddy dalam acara tersebut yang berlangsung di Hotel Westin Jakarta, Kamis.

Baca juga: DJKI tandatangani PKS empat kementerian/lembaga perkuat data KIK

Sementara peran pemerintah, kata dia, yakni memberikan komitmen yang jelas terhadap pembangunan ekonomi berbasis KI dengan memberikan dukungan kebijakan, aturan, dan kelembagaan serta aparat.

Diketahui, perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dengan Universitas Trisakti, Universitas PGRI Semarang, Universitas Riau, Universitas Sebelas Maret, Universitas Semarang, Universitas Hang Tuah.

Selanjutnya Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Islam Nadhdlatul Ulama Jepara, Universitas Tulang Bawang Lampung, Universitas Islam Assyafiiyyah, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Muhammadiyah Semarang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Bengkalis.

Sementara kerja sama dengan Balitbangda dilakukan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mandailing Natal serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Baca juga: DJKI ajak publik kembangkan inovasi pengetahuan tradisional dan SDG

Freddy menyebut penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dari kementerian, lembaga, perguruan tinggi, dan balitbangda dalam rangka ikut serta memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional, baik hak cipta, merek, desain industri, maupun paten.

Dalam kesempatan itu, Freddy juga menyatakan bahwa kolaborasi industri perlu dilakukan. Peran industri dalam membangun kekayaan intelektual bisa dilakukan dengan menjadi pelaksana pengembangan teknologi lebih lanjut. Dengan demikian, inovasi tersebut dapat digunakan dan diproduksi secara massal.

Di sisi lain, Freddy masih menyayangkan rendahnya inovasi berpotensi paten yang berasal dari dalam negeri. Hal tersebut terlihat dari jumlah permohonan paten yang masuk di DJKI Kemenkumham.

Pada tahun 2020 paten yang mendapat "grant" di Indonesia tercatat sebanyak 3.546 paten dari penemu Indonesia, sedangkan dari asing sebanyak 6.275 paten terdaftar.

“Solusi yang ditawarkan adalah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk memperbanyak riset berbasis kekayaan intelektual sehingga 'output'-nya dapat memperoleh paten,” ucap Freddy.

Baca juga: DJKI - UTS kerja sama lindungi kekayaan intelektual

Dalam implementasinya, lanjut dia, hal yang penting dilakukan adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang menghasilkan inovasi, mengkomersialisasikan serta melaksanakan sektor-sektor produksi nasional.

Dia menilai Indonesia perlu segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja ekosistem inovasi nasional agar dapat melahirkan lebih banyak lagi produk-produk inovasi yang mendunia dan menjadi merek nasional.

Selain penandatanganan PKS dengan perguruan tinggi dan balitbangda, DJKI turut menyerahkan 16 sertifikat KI yang terdiri dari sembilan surat pencatatan hak cipta milik Politeknik Negeri Bengkalis, tiga surat pencatatan hak cipta milik Universitas Muhammadiyah Semarang, dua sertifikat paten milik Politeknik Negeri Lampung, satu sertifikat paten milik Universitas Sebelas Maret, dan satu sertifikat desain industri milik Universitas Esa Unggul.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan lembaga, perguruan tinggi, maupun individu yang konsen terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Freddy.

Baca juga: DJKI Kemenkumham godok aturan penarikan royalti platform musik digital

Dalam kegiatan tersebut DJKI turut memberikan apresiasi kepada instansi yang telah berjuang dan berkolaborasi untuk membangun Indonesia melalui kekayaan intelektual. DJKI sejumlah penghargaan kepada perguruan tinggi, lembaga, dan balitbang.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020