Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun menilai tindakan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji membingungkan publik, terutama kalangan penegak hukum.

"Karena jika mengacu kepada berbagai pernyataan pihak Mabes Polri selama ini, pak Susno itu kan hanya menghadapi masalah etika (pelanggaran kode etik). Bukan suatu pelanggaran pidana. Kok ada penangkapan. Ini membingungkan," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin malam.

Karena itu, menurut Gayus Lumbuun, penangkapan itu melanggar azas kepatutan.

"Justru yang menangkap itulah yang melanggar etika," kata Gayus Lumbuun yang juga pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPR RI ini.


Panik

Sementara itu, secara terpisah Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhi Masardhi berpendapat penangkapan Komjen Pol Susno Duadji menunjukkan kepanikan pihak Mabes Polri dan sekaligus mencerminkan sikap Kepolisian sebagai penguasa bukan pengayom.

Adhi Masardhi juga mengatakan sejak Susno "bernyanyi" soal mafia kasus pajak yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polri membuat para petinggi Polri "kalang kabut".

Namun yang mengejutkan, menurut Adhi Masardhi, justru keberanian Mabes Polri menangkap Susno Duadji, karena kejadian ini mengindikasikan perlunya segera reformasi di tubuh Polri.

"Untuk itu GIB juga mendesak DPR RI segera mengoreksi UU tentang Polri," katanya.


Pisahkan Jasanya

Sebaliknya, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Djoko Suyanto mengatakan, seorang perwira Polri yang diduga melakukan tindakan indisipliner harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku.

"Ini masalah disiplin. Polri kan institusi yang memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh jajarannya, termasuk perwiranya sejak masuk akademi," katanya.

Karena itu, menurutnya, meski Komjen Pol Susno Duadji ini memberikan informasi tentang pengungkapan kasus pajak atau makelar kasus yang diduga melibatkan para penyidik Polri bukan berarti dirinya dapat pergi kemana pun tanpa seizin pimpinan Polri.

"Apalagi ini perginya ke luar negeri. Ini masalah disiplin. Jadi, tolong dipisahkan antara `jasa` beliau menguak makelar kasus di Mabes Polri dengan tindakan indisiplinernya," katanya.

Komjen Pol Susno Duadji ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (12/4) sore saat akan bertolak ke Singapura untuk memeriksakan kondisi kesehatan.

Mabes Polri merasa berkepentingan dengan mencegah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji pergi ke Singapura,

Susno diduga melanggar kode etik dan disiplin Polri dengan meninggalkan Indonesia untuk berobat ke Singapura tanpa seizin pimpinan Polri. (M036/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010