Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Susno Duadji oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

Susno keluar dari ruang pemeriksaan Divpropam, Senin (12/4) malam, tanpa memberikan keterangan pers dan langsung pulang dengan mobil B 1988 A.

Senin sore, Susno dijemput oleh provos di Bandara Soekarno Hatta karena hendak bepergian ke Singapura.

Polri mencegah Susno ke luar negeri karena tidak memiliki izin dari pimpinan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan bahwa tindakan pencegahan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama dia di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa Susno diperiksa Divpropam karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Aturan itu tidak hanya untuk Pak Susno, tetapi juga untuk semua anggota Polri," katanya.

Susno pernah diperiksa Divpropam karena diduga melanggar disiplin, yakni tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.

Namun, Susno menolak diperiksa Divpropam untuk yang kali kedua dengan alasan bahwa aturan yang dipakai untuk memeriksa dirinya cacat hukum. (S027/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010