Semoga langkah ini juga diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya demi meminimalkan dampak dan risiko ke depan

Jakarta (ANTARA) - Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat pelaksanaan program penyelamatan polis atau restrukturisasi polis nasabah korporasi sudah mencapai angka Rp1,03 triliun.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana mengungkapkan nilai tunai yang berhasil direstrukturisasi ini berasal dari 282 pemegang polis korporasi yang menyetujui penawaran program penyelamatan polis Jiwasraya.

"Kami mengapresiasi keputusan para pemegang polis yang sudah mengerti kondisi Jiwasraya saat ini, hingga akhirnya bersedia mengikuti program penyelamatan polis. Semoga langkah ini juga diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya demi meminimalkan dampak dan risiko ke depan," kata Kompyang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengamat: Investor perlu memahami risiko investasi
Baca juga: Manajemen baru Jiwasraya lakukan pengkinian data pemegang polis

Sejak diumumkan pada Agustus 2020, jumlah pemegang polis dari kategori korporasi yang mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya meningkat signifikan.

Kompyang menjelaskan peningkatan jumlah pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dilatarbelakangi keyakinan terhadap rencana kerja dan upaya penyelamatan polis Jiwasraya yang disusun oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Keyakinan itu semakin bertambah ketika jajaran Kementerian BUMN secara resmi menunjuk Indonesia Financial Group (IFG) atau yang dulu bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk usaha (Holding) dari BUMN asuransi dan pembiayaan.
Baca juga: Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya
Baca juga: Sita harta perkara Jiwasraya akan ke mana?

Kompyang menyebutkan manajemen baru optimistis program penyelamatan polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis.

“Kondisi keuangan Jiwasraya tidak pada posisi yang baik sehingga dibutuhkan langkah-langkah penyelamatan yang konkret melalui program restrukturisasi. Jadi tujuan dari restrukturisasi Jiwasraya itu sendiri untuk meminimalkan dampak dan kerugian yang akan diterima oleh pemegang polis dan negara," ujar Kompyang.

Posisi liabilitas atau kewajiban Jiwasraya per 30 September 2020 berada di angka Rp54,5 triliun, dengan aset Rp16,0 triliun.
Baca juga: Jiwasraya lakukan transformasi dukung program penyelamatan polis
Baca juga: Pakar: PN perlu jelaskan alasan tunda praperadilan nasabah WanaArtha

Dengan kondisi ini ekuitas Jiwasraya berada di posisi negatif atau minus Rp38,5 triliun. Sedangkan untuk utang jatuh tempo Jiwasraya yang belum terbayar hingga kuartal III 2020 mencapai Rp19,1 triliun.

Sebagai langkah konkret penyelamatan polis Jiwasraya, Pemerintah telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun yang akan diberikan ke IFG untuk mendirikan sekaligus mengoperasikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. PMN tadi akan diberikan dalam 2 tahap, sebanyak Rp12 triliun pada pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022.

Selain membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan serta pengelolaan dana pensiun di Indonesia yang masih sangat besar dan prospektif, IFG Life juga akan mengelola portofolio Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

"Semoga langkah-langkah strategis ini menjadi bukti atas komitmen perusahaan dalam menyelamatkan hak-hak pemegang polis Jiwasraya. Program penyelamatan polis ini juga diharapkan dapat dipahami sebagai solusi terbaik dibandingkan Jiwasraya dilikuidasi," ujar Kompyang.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020